JAKARTA, 10 Januari (Reuters) – Indonesia telah menaikkan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi menjadi setidaknya 250 miliar rupiah ($16,06 juta) pada tahun 2026, 67% lebih tinggi dari level minimum sebelumnya, kata regulator pada hari Rabu, menyusul default kebijakan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, modal disetor minimum untuk perusahaan asuransi adalah 150 miliar rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan minimum menjadi antara 500 miliar rupiah dan 1 triliun rupiah pada tahun 2028, katanya.
Iklan * Gulir untuk melanjutkan
“Keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor dalam mengantisipasi potensi krisis ekonomi,” kata OJK, Rabu.
Sejumlah perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwasraya milik negara, perusahaan asuransi perwira militer Asabri dan salah satu perusahaan asuransi tertua di negara itu, Bumiputera, mengalami kesulitan keuangan setelah gelombang klaim yang belum dibayar.
Iklan * Gulir untuk melanjutkan
Laporkan iklan ini
Peraturan baru tersebut juga meminta investor baru untuk berinvestasi minimal 1 triliun rupiah untuk memulai bisnis asuransi baru.
Untuk perusahaan reasuransi, persyaratan modal minimum dinaikkan menjadi 500 miliar rupiah pada tahun 2026, dan ditetapkan menjadi 2 triliun rupiah pada akhir tahun 2028, kata OJK, dibandingkan dengan 300 miliar rupiah berdasarkan peraturan sebelumnya.
($1 = 15.565.000 rupiah)