- Regulasi
1.1 Badan/instansi pemerintah mana yang mengatur perusahaan asuransi (dan reasuransi)?
Berdasarkan undang-undang Indonesia, pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi dipercayakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK sebagai lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor keuangan, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Peran ini menggantikan tanggung jawab sebelumnya yang dipegang oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK kini menjadi otoritas eksklusif untuk pengawasan dan penerbitan izin dan izin bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia.
1.2 Apa saja persyaratan / tata cara pendirian perusahaan asuransi (atau reasuransi) baru?
Secara umum, perusahaan asuransi dan reasuransi biasanya disusun sebagai Perseroan Terbatas (“PT”), dan pendiriannya tunduk pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang Perusahaan”). Untuk kegiatan usaha yang akan masuk dalam sektor keuangan, persyaratan dan tata cara berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 40/2014”) dan Peraturan OJK No. 67 / POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK 67/2016”) juga harus diperhatikan.
Baik perusahaan asuransi maupun reasuransi juga harus mendapatkan Nomor Induk Usaha (“NIB”) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atau” BKPM ” dan izin operasional dari OJK tergantung pada lini bisnis asuransi tertentu yang ingin dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dan reasuransi adalah 80%. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk perusahaan asuransi publik.
Modal Minimum
Perusahaan asuransi wajib memiliki Modal Disetor minimal Rp150 miliar, sedangkan perusahaan reasuransi wajib memiliki Modal Disetor minimal Rp300 miliar. Perlu diketahui bahwa OJK telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan persyaratan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi pada tahun 2028, sehingga persyaratan permodalan dapat berubah di kemudian hari.
Dana Jaminan
Saat mengajukan izin usaha dari OJK, baik perusahaan asuransi maupun reasuransi harus mempertahankan Dana Penjaminan minimal sebesar 20% dari Modal Disetornya.
1.3 Apakah perusahaan asuransi asing dapat menulis bisnis secara langsung atau haruskah mereka menulis reasuransi dari perusahaan asuransi dalam negeri?
Peraturan asuransi di Indonesia hanya berlaku untuk perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, serta polis asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi di wilayah Indonesia. Meskipun tidak ada larangan tegas atas pemasaran langsung produk asuransi luar negeri oleh perusahaan asuransi luar negeri di wilayah Indonesia, kami memahami bahwa kegiatan pemasaran, terutama yang melibatkan asuransi, idealnya dilakukan melalui perusahaan Indonesia. Dalam hal demikian, perusahaan asing perlu mendirikan anak perusahaan dalam bentuk perusahaan Indonesia.
1.4 Apakah ada aturan hukum yang membatasi kebebasan kontrak para pihak dengan memasukkan istilah-istilah asing ke dalam (semua atau sebagian) kontrak asuransi?
Terdapat peraturan yang mengatur pembatasan terkait klausul dalam polis asuransi sesuai dengan Peraturan OJK No. 23 / POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015”). Sementara setiap perusahaan asuransi atau reasuransi diberikan kebebasan untuk mengatur pasal-pasal lain dalam polis, perlu dipastikan bahwa produk asuransi yang dibuat tidak melanggar ketentuan POJK 23/2015.
Berdasarkan POJK 23/2015, polis tidak boleh memuat kata, frasa atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditanggung, tanggung jawab perusahaan asuransi, serta hak dan kewajiban pemegang polis, orang perseorangan atau peserta yang diasuransikan, atau yang dapat mempersulit mereka untuk mendapatkan haknya.
Selain itu, polis asuransi setidaknya harus memuat ketentuan mengenai jangka waktu polis, manfaat asuransi, metode pembayaran premi, tenggang waktu pembayaran premi, klausul penghentian pertanggungan, prosedur dan ketentuan klaim, klausul penyelesaian sengketa, dan bahasa khusus yang digunakan sebagai acuan jika terjadi perbedaan penafsiran.
Selanjutnya, setiap produk asuransi atau polis asuransi yang dibuat oleh perusahaan asuransi atau reasuransi harus diserahkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan OJK sebelum dapat dipasarkan.
1.5 Apakah perusahaan diizinkan untuk mengganti kerugian direktur dan pejabat berdasarkan undang-undang perusahaan setempat?
Di bawah Undang-Undang Perusahaan, tidak ada batasan eksplisit bagi perusahaan untuk mengganti kerugian direktur dan pejabatnya dari klaim yang diajukan oleh pihak ketiga. Dalam praktiknya, ganti rugi ini dapat mencakup semua jenis biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap klaim apa pun, seperti biaya pembelaan, biaya perwakilan hukum, kerugian, putusan, penyelesaian, biaya pengadilan, dan biaya lainnya. Untuk membatasi dampak negatif dari peristiwa tersebut, dalam praktiknya, sudah umum bagi perusahaan Indonesia untuk membuka asuransi pertanggungjawaban bagi direkturnya.
Meskipun demikian, Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perusahaan secara tegas menyatakan bahwa setiap direktur secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian perusahaan yang timbul akibat kesalahan kelalaiannya. Konsep tersebut selanjutnya didukung oleh Pasal 97 ayat (6) undang-undang yang sama, yang menetapkan hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap direksi atas kerugian tersebut.
1.6 Apakah ada bentuk asuransi wajib?
Bentuk asuransi wajib yang umum di Indonesia adalah Program Jaminan Sosial Pekerja (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Program Kesehatan Nasional (“BPJS Kesehatan”), yang pada dasarnya semuanya berkaitan dengan karyawan. Namun, bentuk asuransi wajib lainnya mungkin diperlukan tergantung pada jenis kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan, seperti Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib, Asuransi Lambung Kapal Laut, Asuransi Lambung Pesawat Terbang, dan bentuk asuransi lainnya sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang dan peraturan Indonesia.peraturan.
- (Kembali)klaim asuransi
2.1 Secara umum, apakah undang-undang substantif yang berkaitan dengan asuransi lebih menguntungkan bagi penanggung atau penanggung?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kita harus memahami asas kontra proferentem dalam perjanjian asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1349 KUHPerdata RI (“ICC”). Contra proferentem menetapkan bahwa jika terdapat interpretasi yang ambigu dalam perjanjian, interpretasi yang diadopsi adalah yang menguntungkan nasabah atau pemegang polis. Oleh karena itu, jika ada sesuatu yang tidak jelas atau mengandung dua makna atau lebih, penafsirannya tidak boleh merugikan tertanggung.
Selain itu, pada tahun 2022, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 6 / POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Umum di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2022”). Ringkasnya, POJK No. 6 Tahun 2022 menguraikan beberapa kewajiban yang dibebankan penanggung terhadap tertanggung. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban penanggung untuk bertindak dengan itikad baik, pelarangan diskriminasi terhadap tertanggung, dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita tertanggung. Selanjutnya, ketentuan-ketentuan ini tampaknya berpihak pada tertangguSelain itu, pada tahun 2022, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 6 / POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Umum di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2022”). Ringkasnya, POJK No. 6 Tahun 2022 menguraikan beberapa kewajiban yang dibebankan penanggung terhadap tertanggung. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban penanggung untuk bertindak dengan itikad baik, pelarangan diskriminasi terhadap tertanggung, dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita tertanggung. Selanjutnya, ketentuan-ketentuan ini tampaknya berpihak pada tertanggung. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan, dan terutama untuk melindungi konsumen di industri asuransi.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa over-insurance tidak boleh terjadi, artinya nilai asuransi tidak boleh melebihi nilai sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, tertanggung mungkin tidak menerima kompensasi. Kompensasi hanya bagi tertanggung untuk kembali ke kondisi keuangannya semula.
2.2 Dapatkah pihak ketiga mengajukan gugatan langsung terhadap perusahaan asuransi?
Dalam undang-undang asuransi Indonesia, ketika pihak ketiga mengalami kerugian atau cedera akibat suatu peristiwa yang tercakup dalam polis asuransi, biasanya mereka tidak dapat langsung mengajukan gugatan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Sebaliknya, praktik umum melibatkan pihak ketiga yang pada awalnya mengajukan klaim kepada pemilik atau pemegang polis yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Maka pemegang polis bertanggung jawab untuk meneruskan klaim ini kepada perusahaan asuransi terkait untuk penilaian. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam polis asuransi.
Pihak ketiga yang mengalami kerugian biasanya terlibat langsung dalam proses klaim jika mereka memiliki perjanjian atau pengaturan khusus dengan pemegang polis asuransi atau perusahaan asuransi. Misalnya, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penerima polis asuransi mungkin memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim secara langsung kepada perusahaan asuransi. Namun, dalam situasi tePihak ketiga yang mengalami kerugian biasanya terlibat langsung dalam proses klaim jika mereka memiliki perjanjian atau pengaturan khusus dengan pemegang polis asuransi atau perusahaan asuransi. Misalnya, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penerima polis asuransi mungkin memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim